TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis hakim memastikan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) bersalah.
Bripda Randy divonis dua tahun penjara dalam kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari Rahayu.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022), Majelis hakim PN Kabupaten Mojokerto menilai bahwa Randy terbukti terlibat dalam aborsi terhadap mahasiswi Novia.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Majelis Hakim, Sunoto, Kamis, dikutip dari Tribun Mojokerto.
Terdakwa Randy juga terbukti terlibat aktif dan turut serta dalam aborsi terhadap Novia.
Dalam fakta persidangan, Randy adalah orang yang mentransfer uang untuk membeli obat penggugur kandungan (Cytotex).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun," kata Sunoto.
Dalam memvonis Randy, majelis hakim mempunyai faktor yang memberatkan dan meringankan.
Randy dinilai telah meresahkan masyarakat dengan statusnya sebagai anggota Polri aktif di Polres Pasuruan.
Adapun hal yang juga memberatkan yaitu Randy tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan saat sidang," kata Sunoto.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Randy tiga tahun enam bulan penjara.
"Kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 yang maksimal dikurangi sepertiga jadi 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkakan yang itu sudah maksimal," ujar JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Elisa Endarwati, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut.