TRIBUNSUMSEL.COM - Jelang Hari Raya Idul Fitri pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri yang masih aktif maupun yang tidak aktif pensiunan PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) cair.
THR PNS disebut akan cair H-10 lebaran atau 10 hari sebelum Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri."
"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: CPNS 2021 Apakah Dapat THR Lebaran 2022? Begini Penjelasannya
Ia mengatakan, kementerian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pertanyaannya, kapan H-10 Lebaran 2022 atau 10 hari sebelum Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa?
Dari hitungan Tribunnews.com, H-10 Lebaran jatuh pada Jumat, 22 April 2022.
Hal ini merujuk apabila Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.
Sementara bila Lebaran 2022 jatuh pada Selasa, 3 Mei 2022, maka dihitung 10 hari sebelumnya, maka jatuh pada Sabtu, 23 April 2022.
Baca juga: 20 Anak Muda Ikuti Kegiatan Membatik di Kriya Sriwijaya, Binaan Dinas Perindustrian Sumsel
Baca juga: Masih Ingat Mama Dahlia Ibunda Kiki Farrell? Kini Tengah Berjuang Sembuh Lawan Kanker, Kondisi Pilu
Besaran THR PNS 2022
Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Selain itu, ada tambahan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.