CPNS 2021 Apakah Dapat THR Lebaran 2022? Begini Penjelasannya
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 baru memulai masa kerja sejak Februari hingga Maret lalu. Lantas apakah dapat THR?
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi pembicaraan hangat terutama menjelang hari besar keagamaan.
THR harus diberikan kepada para pekerja yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan perusahaan ataupun lembaga..
Lantas bagaimana dengan CPNS tahun anggaran 2021, apakah mendapatkan THR?
Persoalan Tunjangan Hari Raya bagi CPNS 2021 sering kali mencuat dan menjadi pertanyaan yang banyak diajukan.
Terlebih, sampai dengan saat ini, masih belum ada keputusan mengenai THR dan gaji 13 untuk CPNS 2021.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR untuk CPNS 2021 di tahun ini.
Peraturan yang berlaku di tahun sebelumnya yakni didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pemberian THR kepada Aparatur Sipil Negara.
Adapun yang dimaksud dengan aparatur sipl negara (ASN) yakni PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, THR dan gaji ke-13 CPNS terdiri atas :
- 80 puluh persen dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- dan tunjangan umum,
Besaran THR CPNS sesuai ketentuan tersebut diberikan sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022, Termasuk Tukin 50 Persen
Baca juga: THR PNS Dibayar Seusai Lebaran 2022, Menkeu Sri Mulyani : Ada Masalah Teknis
Baca juga: Tak Sembarangan, Begini Aturan Ketat Bagi ASN/PNS yang Hendak Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR CPNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Demikian penjelasan mengenai pemberian THR 2022 kepada CPNS 2021.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news