Berita Lubuklinggau

Tetangga Bilang Rumah Sudah Dijual, Aceng Tersangka Kasus Bawaslu Muratara Mangkir Panggilan Jaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Tersangka Kasus Bawaslu Muratara, Aceng Sudrajat kembali mangkir pada panggilan kedua oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (18/4/2022).

Tersangka kasus korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini kembali mangkir tanpa kabar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval membenarkan tersangka Aceng kembali mangkir.

"Hari ini (red) pemanggilan kedua, namun lagi-lagi tersangka tidak hadir tanpa kabar," ujar Yuriza saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

Yuriza menjelaskan pihak Kejari Lubuklinggau sudah menyurati tempat Aceng bekerja, saat ini Aceng menjabat sebagai Kordinator Sekretariat (Korsek) pada Bawaslu Ogan Ilir (OI).

"Kita sudah surati tempatnya bekerja (Bawaslu OI) tapi teman-temannya juga tidak mengetahui, termasuk juga kita sudah mengirimkan surat ke rumahnya tapi menurut tetangga rumahnya juga telah dijual," ungkap Yuriza.

Bahkan, ketika dikonfirmasi kepada keluarganya, keluarga Aceng juga tidak mengetahui dimana keberadaan Aceng, sebab semenjak ditetapkan sebagai tersangka Aceng hilang tanpa kabar.

"Yang jelas tempatnya bekerja dan pihak keluarga sudah mengetahui bahwa ada pemanggilan dari Kejari Lubuklinggau," ujarnya.

Setelah mangkir dalam pemanggilan ini pihak penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ketiga kalinya, bila masih mangkir pihak Kejari akan berupaya untuk melakukan penangkapan sendiri dan upaya jemput paksa.

"Bila tersangka kabur atau melarikan diri, kita akan berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka Aceng," ungkapnya.

Namun, biasanya bila sudah ditangani tim tabur, tersangka akan cepat tertangkap, karena memang Tim Tabur  bertugas menangkap buronan Kejaksaan.

Diketahui sebelumnya, Dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Baca juga: Pria Muda di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Gegara Cium Pacar, Tinggalkan Tanda Merah di Leher

Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Halaman
12

Berita Terkini