TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Marshel Widianto belakangan jadi sorotan usai memborong video Dea OnlyFans.
Dea OnlyFans merupakan tersangka dugaan pornografi.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dea tak ditahan.
Bagaimana nasib Marshel si pembeli video.
Bisakah sang komika dipidana ?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberi penjelasan terkait kasus pornografi yang ikut menyeret komika Marshel Widianto.
Diketahui, Marshel diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (7/4/2022) lantaran membeli konten video porno milik Dea OnlyFans.
Menurut Fickar yang dilarang adalah transaksi jual beli konten video pornografi.
Baca juga: Klarifikasi Marshel Widianto Usai Di Periksa Polda Terkait Dea OnlyFans:Nyesel Sekali Nonton Rp1,5JT
Sehingga kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil dan menahan seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Dan juga menurutnya penikmat video dewasa bisa dipidana jika video tersebut disebarluaskan ke ruang publik.
"Kalau memang diketahui ada transaksi mengenai pornografi, kepolisian punya kewenangan untuk memanggil, bahkan dilihat undang-undangnya ancamannya lima tahun lebih, polisi punya kewenangan untuk menahan selain memanggil,"
"Artinya kalau ada orang yang dicurigai mengedarkan atau bahkan menikmati untuk diri sendiri kalau ketahuan bisa kena,"
Baca juga: Rasakan Masalah Dea Onlyfans, Marshel Widianto Iba Bantu Beli Konten Syurnya, Bayar Rp 1,4 Juta
"Intinya itu kalau beredar di ruang publik tentang porno kalau menikmati sendiri di kamar mandi ya enggak ada masalah tapi ketika masuk ruang publik maka menjadi tindak pidana," kata Fickar dikutip dari acara Kabar Siang tvOneNews, Kamis (7/4/2022).
Larangan Transaksi Konten Pornografi
Larangan mengenai jual beli konten pornografi diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.