Pengumuman THR PNS

Pengumuman THR PNS 2022 Cair Tak Termasuk TPP, THR PNS Dibayar Bulan April Ini Tanggalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR PNS 2022

TRIBUNSUMSEL.COM - Tunjangan hari raya (THR) bagi PNS akan cair paling lambat pada 25 April 2022, hal itu dihitung dari H-7 lebaran Idul Fitri yang jatuh pada 2 Mei.

Kalau menghitung pembayaran H-10 yang jatuh pada hari Jumat tanggal 22 April kemungkinan bank akan crowded mengingat juga waktu operasional saat puasa berkurang.

Sehingga sangat efektif dibayar pada hari Senin.

Sedangkan gaji ke-13 bagi PNS kemungkinan akan cair saat anak masuk sekolah, hal itu didasari agar para PNS tak cari pinjaman kesana-sini karena pusing anak mau masuk sekolah.

Berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Ketentuan THR PNS 2022 Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umumĀ 

Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berita Terkini