Berita Nasional
Politisi PDIP Sebut Anies Miliki Surat Sakti, KPK Bakal Periksa Terkait Dugaan Korupsi Formula E
KPK buka peluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNSUMSEL.COM, SETIABUDI - Ajang balap Formula E hingga kini masih terus menjadi perhatian.
Hal tersebut tak lepas karena masalah yang menaunginya.
Salah satunya ialah tentang adanya dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus mengumpulkan data, sehingga tak menutup kemungkinan Gubernur Anies bakal segera dipanggil.
"Siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Ia pun berharap, pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi bisa memberikan keterangan sejelas-jelasnya sehingga proses penyelidikan kasus bisa berjalan lancar.
"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahui terkait kasus ini di depan tim penyelidik," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta telah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E.
Teranyar, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjalani pemeriksaan selama empat jam pada Selasa (23/3/2022) kemarin.
Ini merupakan kali kedua politisi senior PDIP ini diperiksa komisi antirasuah itu.
Sebelumnya, Prasetyo sudah lebih dulu diperiksa KPK pada 8 Februari 2022 lalu.
Selain Prasetyo, beberapa anggota parlemen DKI turut diperiksa komisi antirasuah ini.
Mereka ialah Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Iman Satria dan wakilnya dari PSI, Anggata Wicitra Sastroamidjojo.