Lanjutnya, tersangka ini memang sudah buron setelah adanya laporan dari korban ke Polsek Kemuning.
"Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim, dan atas ulahnya akan dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," tambahnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah tahun 2012 nopol tidak terpasang, satu photo copy STNK sepeda motor Yamaha Mio J warna merah tahun 2012 nopol tidak terpasang atas nama Rismayanti.