Namun kini, hal tersebut tak lagi dapat dilakukan oleh Doni Salmanan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option Qoutex, pada Selasa 8 Maret 2022 silam.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan langsung ditahan oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Raih Kesuksesan dan Punya Banyak Uang, Fuji Akui Tak Pernah Beli Apapun Untuk Dirinya Sendiri
Penahanan terhadap Doni Salmanan oleh Bareskrim Polri, karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga saudara DS dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan beberapa waktu lalu saat diwawancarai.
Baca juga: Beri Tanggapan ke Polisi, Hotman Paris Tak Percaya Vanessa Khong Hanya Dapat 10 Juta dari Indra Kenz
Terkait proses penyelidikan kasus Doni Salmanan, Bareskrim Polri kini diketahui tengah melakukan tracking aliran dana yang mengalir menuju orang-orang terdekatnya.
Bahkan, dalam kasus ini, ada sejumlah nama artis hingga Youtubers yang akan diperiksa kepolisian karena menerima uang dari Doni Salmanan.
Salah satunya Youtubers Reza Arap, Rizky Febian, hingga Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Tak sampai disitu, sejumlah pihak yang juga disebut sebagai Crazy Rich juga kini tengah dilirik pihak kepolisian untuk diusut asal kekayaan yang dimiliki seperti halnya Putra Siregar pemilik PS Store dan Juragan 99 yang juga disebut sebagai Crazy Rich asal Malang.
Diketahui lebih, Doni Salmanan kini diancam dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Adam Deni dan Olsen Benci Saya, Kemarahan Ahmad Sahroni Meledak di IG : Mulutmu Harimau Mu!