TRIBUNSUMSELM.COM, PALEMBANG - Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pada saat proses boarding.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan, dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Rabu (9/3/2022).
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI diungkapkan Aida mereka telah mengintegrasikan, ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Saat ini di wilayah Divre III Palembang kereta jarak jauh yang beroperasi adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan untuk KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) sementara beroperasi pada hari Jumat dan Minggu.
Beberapa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api di wilayah Divre III Palembang, di antaranya pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
Kemudian, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam, sebelum jadwal keberangkatan.
Dikhususkan bagi penumpang dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan pelanggan yang tidak atau belum divaksin, dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Sementara, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Aida.
Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Baca juga: Kebakaran Gereja Katolik Santo Petrus di Lebong Gajah Palembang, Satu Ruang Hangus tak Bersisa
Selain itu KAI juga masih menyediakan 6 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 35.000 yaitu stasiun Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi dan Lubuk Linggau.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," pungkas Aida.
Baca berita lainnya langsung dari google news.