Berita Nasional

Firli Bahuri Kembali Kena Masalah, Dewas Didesak Jatuhkan Sanksi Berat Soal Mars dan Himne KPK

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firli Bahuri Kembali Kena Masalah, Dewas Didesak Jatuhkan Sanksi Berat Soal Mars dan Himne KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Firli Bahuri tampaknya tak berhenti terkena masalah.

Kali ini, ketua KPK ini diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Hal tersebut tak lepas karena soal mars dan himne KPK.

Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas.

Laporan ini berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta mars dan himne KPK.

Ardina Safitri adalah istri dari Firli Bahuri.

“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Korneles Materay, salah satu alumni AJLK2020 di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Korneles menjelaskan, penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta mars dan himne KPK, terdapat dua permasalahan yang penting untuk diuraikan lebih lanjut.

Pertama, peristiwa itu jelas menggambarkan benturan konflik kepentingan.

Dia mengatakan, benturan konflik kepentingan ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 (PerKom 5/19) tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut.

Menurut Korneles, penjelasan tersebut membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang. Sebab, pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri.

Kedua, diduga Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan hymne KPK tersebut.

Korneles menerangkan, deklarasi tersebut diatur dalam PerKom 5/19 yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Halaman
12

Berita Terkini