Berita Nasional

CATAT, Mulai Hari Ini BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus Jual Beli Tanah, Pastikan Tak Ada Tunggakan

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah

Pasalnya, meski kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau punya Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun statusnya non-aktif, maka tidak bisa mengakses layanan publik.

Begitu pun ketika BPJS Kesehatan kamu menunggak, ada iuran beberapa bulan atau tahun sebelumnya belum dibayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu.

Jadi dapat disimpulkan bahwa ketika kamu ingin menggunakan layanan publik, harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, status BPJS-nya aktif, dan tidak menunggak pembayaran.

(Kompas.com/Parapuan)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Urus STNK dan SIM, Statusnya Harus Aktif

Berita Terkini