TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Tiga personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dipecat dengan tidak hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mereka dipimpin Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, Kamis (24/2/2022).
Tiga personel tersebut yakni seorang anggota BA Polsek Rupit dan dua anggota BA Sat Samapta.
Mereka adalah Brigpol Indra Kesuma, Briptu Wahyu Alamsyah, dan Bripda Hendra Irawan.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan tiga personel yang dipecat itu karena narkotika.
"Narkotika, mangkir tugas. Ada pengedar ada pemakai, sebenarnya tiga-tiganya pengedar," kata Ferly.
Ketiganya saat ini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"(Proses hukum mereka) masih berjalan dan saat ini yang bersangkutan sedang ada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)," ujar Ferly.
Ia menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang bermasalah, terutama soal narkoba.
Ia berkomitmen dimana pun bertugas untuk terus mengharumkan nama baik Polri di mata masyarakat.
"Sesuai komitmen saya, tidak tebang pilih, kalau ada yang coba-coba ya dengan sangat terpaksa, kita harus amputasi, sikat, kasian yang sudah baik-baik," kata Ferly.
Ia menegaskan pemecatan ini dalam rangka menegakkan dan mewujudkan kedisiplinan anggota Polri.
Ferly berpesan kepada personel yang dipecat agar dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Pemecatan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi anggota yang lain untuk motivasi diri agar jauh dari pelanggaran dan masalah.
"Ini ironis sekali, ada banyak orang ingin jadi polisi tapi mereka sia-siakan. Semoga kedepannya tidak ada lagi upacara PTDH khususnya di Polres Muratara," harapnya.
Sebelumnya dua bulan yang lalu persisnya pada 6 Desember 2021, ada empat polisi Muratara yang telah dipecat dengan tidak hormat.
Empat personel tersebut adalah Brigpol BCD, Briptu YP, Bripda MT, dan Bripda AB.
Mereka seorang anggota BA Polsek Rawas Ulu dan tiga anggota BA Sat Samapta.
Dari 4 personel itu, tiga diantaranya mengkonsumsi narkoba dan satunya lagi pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari.
"Tiga anggota pelanggaran narkoba dan satunya desersi. Yang terlibat narkoba itu pemakai semua bukan pengedar," kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto saat itu.