Berita OKI

Pembangunan Exit Tol Mesuji OKI Tak Kunjung Rampung, Terungkap Kendalanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pengukuran tanah untuk kepentingan ganti rugi lahan pembangunan Pintu Tol di Desa Sumbusari, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis (17/2/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Proses pembangunan exit tol Mesuji-Lintas Timur yang berada dalam ruas Pematang Panggang–Kayuagung (PPKA) tidak sesuai target yang selesai di bulan Desember 2021 lalu.

Hingga kini progres pembangunan jalan tol, masih dalam tahapan persiapan pembebasan lahan.

Adapun panjang exit tol mencapai 19,35 Kilometer yang melewati dua Kecamatan yakni Lempuing Jaya dan Mesuji Raya.

Hal itu membuat proses ganti rugi lahan menjadi terkendala.

Hal tersebut diterangkan Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedi Kurniawan melalui Kabid Fungsional dan Penataan, Linda di mana saat ini baru dua desa yang rampung ganti rugi lahan.

"Pada tahun 2021 lalu ganti rugi sudah diberikan kepada 53 persil di Desa Mataram Jaya dan 131 persil di Desa Kemang Indah dengan menghabiskan lebih dari Rp 12 Milyar," ujarnya ketika ditemui, Kamis (17/2/2022) siang.

Sedangkan untuk awal tahun 2022 ini, proses ganti rugi akan dilanjutkan bagi 401 persil di Desa Sumbusari.

"Dari 401 persil yang ada, saat ini baru ada 53 persil yang telah selesai divalidasi dan akan dilanjutkan dengan surat pengajuan pencairan dana (SP2D) ke pihak perbankan. Dengan total pembayaran Rp 1,4 Milyar lebih," bebernya.

"Setelah itu barulah akan diteruskan ke 348 persil, dimana 72 diantaranya masuk zona hijau (tanah milik pemerintah). Kemungkinan pertengahan tahun akan selesai," tambahnya.

Masih kata Linda, untuk persil yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya yaitu Desa Mukti Sari dengan 245, Desa Sungai Belida 247, Desa Lubuk Makmur 238 dan Desa Lubuk Seberuk hanya 17 persil.

Diprediksi tahapan ganti rugi lahan paling lambat bulan Desember 2022 mendatang.

"Jadi tahapan-tahapan yaitu mensurvei kelapangan, lalu hasilnya akan diumumkan di Desa masing-masing dan dibicarakan bersama dengan pemilik lahan, saat masa diumumkan terdapat 14 hari sanggah. Setelah disetujui maka diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilaian Publik atau KJPP," 

"Terakhir masyarakat akan menerima besaran hasil nominal yang dinilai dan barulah proses pembayaran melalui rekening masing-masing penerima," ungkapnya proses yang panjang.

Baca juga: Fraksi PKB Belum Putuskan PAW DPRD OKI Gantikan Sodri, Nama Fajar Yanka Disebut Paling Berpeluang

Terlepas dari itu, sejauh ini pengaspalan jalan sudah selesai sepanjang 11 kilometer dan hanya tersisa 8 kilometer lagi yang menuju gerbang masuk ke exit tol.

"Sembari merampungkan pembebasan lahan. Dalam waktu dekat juga akan dimulai pembangunan jalan keluar - masuk exit tol. Tetapi untuk urusan teknis pembangunan kembali ke BUJT," pungkasnya.

Berita Terkini