Berita Nasional

Dirut BP Jamsostek Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengelolaan Dana JHT Rp 372,5 T, Ungkap Kegunaannya

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut BP Jamsostek Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengelolaan Dana JHT Rp 372,5 T, Ngaku Diinvestasikan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Masalah pencairan JHT kini terus menjadi perbincangan publik.

Bahkan, buruhpun menggelar aksi unjuk rasa.

Sejumlah tokohpun berkomentar terkait hal ini.

Yang terbaru, BP Jamsostek memaparkan dana kelolaan program JHT pada 2021 tercatat senilai Rp 372,5 triliun. Dana tersebut ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi untuk dikembangkan.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik.

"Kami mengelola sangat hati-hati, dengan menempatkan pada instrumen investasi resiko terukur," ujar Anggoro dalam diskusi daring, Rabu (16/2/2022).

BP Jamsostek, ucap Anggoro, mengalokasikan aset pada beberapa instrumen investasi. Di antaranya, 65 persen dari total dana kelolaan ditempatkan di obligasi dan surat berharga

"Di mana 92 persen (dari 65 persen) penempatan dana di surat berharga, merupakan surat utang negara," ujar Anggoro.

Selain itu, ucap Anggoro, sebesar 15 persen dari dana kelolaan JHT ditempatkan di deposito dan lebih dari 90 persen penempatan di deposito merupakan bank-bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah.

"Lalu, 12,5 persen dari total dana JHT ditempatkan di instrumen investasi saham. Saham-saham blue chip yang masuk dalam indeks LQ45," tutur Ajggoro.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo saat diskusi daring, Rabu (16/2/2022). (Dennis Destryawan)
Kemudian, sebesar 7 persen dari dana JHT ditempatkan pada instrumen reksadana yang juga berisikan saham-saham blue chip dan LQ45.

 "Sisanya 0,5 persen penyertaan dan properti. Penempatan dana JHT itu dapat dikatakan aman, karena instrumen terukur. Ini lah yang kita sampaikan, klaim itu jumlahnya tidak seperti yang dibayangkan atau pertanyakan," katanya.

Bantah Tidak Bisa Bayar Klaim Peserta

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo membantah pihaknya tidak bisa membayar klaim peserta pada program Jaminan Hari Tua (JHT).

Halaman
123

Berita Terkini