Berita Nasional

Jabatan Jenderal Andika Sebagai Panglima TNI Disebut Berpeluang Diperpanjang Hingga 2024, Terungkap

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jabatan Jenderal Andika Sebagai Panglima TNI Disebut Berpeluang Diperpanjang Hingga 2024, Terungkap

"Dan titik krusialnya adalah bagaimana TNI mengelola jalannya regenerasi prajurit melalui penataan karir personel yang baik dan profesional," kata Anton.

Baca juga: Biasanya Sering Berseberangan, Kali ini Babe Haikal Bela KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Baca juga: TNI AL Bakal Dipersenjatai Rudal Anti-Kapal, Mampu Hancurkan Musuh Sejauh 250 Km

Gugatan usia pensiun TNI

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Selasa (8/2/2022).

Dalam agenda mendengarkan keterangan Tergugat serta Pihak Terkait, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikannya lewat sambungan virtual.

Andika menjelaskan bahwa terkait batas usia pensiun, pemerintah dan DPR akan segera membahasnya dalam rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

"Mengenai perubahan batas usia pensiun kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional, termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Oleh karena pembahasan perubahan UU TNI termasuk mengenai batas usia pensiun segera bergulir di DPR, dalam perkara ini Andika meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil - adilnya dan bijaksana.

"Berdasarkan keterangan tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil - adilnya," ungkapnya.

Perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang. Satu diantaranya adalah Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan anggota TNI.

Para Pemohon mendalilkan yang pada intinya, terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.

Diketahui saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.

Sedangkan seluruh anggota Polri memasuki masa pensiun di usia 58 tahun. Polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.

DPR: Jangan berspekulasi

Pimpinan DPR menghormati gugatan yang diajukan sejumlah pihak, terhadap uji materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), terkait batas usia pensiun TNI.

Halaman
1234

Berita Terkini