Buronan Korupsi PALI Ditangkap di Jawa

BREAKING NEWS: Buron Dua Tahun, Terpidana Korupsi di PALI Ditangkap di Pulau Jawa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel Terpidana bernama Arif Firdaus (47) yang sudah buron selama dua tahun, Rabu (9/2/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Pali tahun anggaran 2017.

Terpidana bernama Arif Firdaus (47) diamankan setelah nyaris selama dua tahun menjadi buronan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, Arif Firdaus diamankan di tempat persembunyiannya di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

"Setelah ditangkap di pulau Jawa, tim kemudian membawa yang bersangkutan ke Kejati Sumsel," ujarnya, Rabu (9/2/2022).

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.

Diketahui, tindak korupsi yang dilakukan Arif Firdaus S.IP, telah menimbulkan kerugian keuangan
negara sebesar hampir Rp.6,2 miliar.

Atas perbuatan itu, Arif Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

"Penangkapan dan Penetapan DPO terjadi lantaran ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan," jelasnya.

Saat ini, Arif Firdaus sudah berada dalam penahanan Kejati Sumsel.

"Setelah berhasil diamankan terpidana langsung dibawa menuju Kejati Sumsel dilakukan eksekusi dan dijebloskan didalam penjara oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel," jelasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini