Berita MUBA

Orang Tua di Muba Kaget, Putrinya yang Disabilitas Dirudapaksa Hingga Hamil 6 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rudapaksa: Wanita Penyandang Disabilitas di MUBA dilaporkan menjadi korban Rudapaksa seseorang hingga hamil 6 Bulan.

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU—Hati orang tua mana yang tidak hancur ketika anak kesayangan yakni Bunga (30) nama disamarkan telah dirudapaksa oleh orang tidak diketahui (OTD).

Perempuan berkebutuhan khusus (Disabilitas) ini hamil 6 bulan, hal itu diketahuisetelah orang tuanya curiga melihat perut sang anak membesar.

Orang Tua Bunga, KT (62) bahwa sang anak yakni Bunga memang sehari-hari hanya tinggal dirumah karena mengalami kekurangan daya pikir yang lemah tidak seperti perempuan normal pada umumnya.

Ditambah lagi sekitar 2 tahun yang lalu mengalami kecelakaan motor sehingga membuat bagian kaki atasnya dan bagian pahanya patah jadi kesulitan berjalan normal. 

“Kecurigaan saya ketika melihat perut anak saya yang membesar saya kira sakit, tapi setelah di bujuk secara pelan-pelan ia mengakui bahwa telah dirudapaksa. Sedangkan siapa pelakunya pada awalnya tidak mau bercerita, namun akhirnya setelah dibujuk mau bercerita,”katanya.

Lanjutnya, setelah diperiksakan di bidan Bunga diketahui telah hamil kurang lebih 6 bulan.

Setelah di bujuk Bunga bercerita dengan terbata bahwa saat itu anak saya sedang mandi dan pelaku masuk ke kamar mandi. 

“Keterangan Bunga ia bawa tali dan tangan anak saya diikat tali sambil mengancam menggunakan pisau. Tidak hanya sekali, besok pelaku datang lagi dan kembali mengancam akan dibunuh untuk melampiaskan nafsunya, kami tidak tahu-tahu apa masalah hukum kami serahkan semua kepada pihak kuasa hukum minta pelaku agar segera diamankan,”harapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Corong Keadilan Sumsel Anto Astri SH MH didampingi Eldo Rado SH, menyebutkan pihaknya selaku kuasa hukum korban tergerak karena korban merupakan warga tidak mampu dan sudah sewajibnya memberikan bantuan hukum terhadap korban.

“Korban ini masyarakat tidak mampu kita akan memperjuangkan keadalian untuknya, kita telah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Muba diketahui benar adanya laporan pengaduan korban dan telah diperiksa yang didampingi Ibunya ibu kandungnya dan sekarang dalam proses lidik,”ungkapnya.

Pihaknya sebagai Tim advokat akan terus berusaha mengawal perkara ini agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terungkap pelaku yang memperkosa korban perempuan disabilitas sehingga membuatnya korban hamil dapat bertanggungjawab atas perbuatannya. 

“Kami berharap agar perempuan korban tindakan pelecehan seksual atau ancaman ke karasan agar tidak ragu-ragu atau pun takut untuk mengadukan atau melapor ke Pihak yang berwajib karena negara hadir untuk melindungi segenap warganya dengan salah satu alat negara yaitu adanya pihak ke Polisian,”jelasnya.

Baca juga: 4 Hari Tenggelam Akibat Kecelakaan Speedboat di Muba, Jasad Bocah 3 Tahun Akhirnya Ditemukan

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio membenarkan laporan kasus rudapaksa penyandang  disabilitas.

“Ya benar, saat ini prosesnya masih lidik. Mengenai tersangka belum ada masih proses lidik,”ujarnya. (SP/FAJERI)

Berita Terkini