TRIBUNSUMSEL.COM - Babak baru kasus Olivia Nathania anak Nia Daniaty terkait dugaan penipuan berkedok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Polemik yang ditimbulkan berlanjut ke hukum.
Sebagai mantan gurunya, Agustin yang kecewa dengan tindakan dari Olivia Nathania.
Janji Olivia Nathania memberikan jabatan CPNS kepada 224 tinggallah mimpi.
Dakwaan pun dibacakan Jaksa penuntut umum dengan Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
Jika terbukti maka Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.
Saat Olivia Nathania menjalani sidang perdana, kuasa hukum Olivia, Andy Mulya Siregar SH mengomentari juga kasus yang menimpa kliennya, dilansir Youtube Satu Nusantara News, Kamis( 27/1/2022).
Klik Disini Melihat Komentar Kuasa Hukum Olivia Nathania Pada Mantan Gurunya
"Sudah tahu juga dakwaannya jadi kita beranggapan, berasumsi jangan semua kesalahan itu ditimpa pada terdakwa Oi," kata Andy Mulya.
"Karena perbuatan Oi itu tidak lepas, dari adanya lainnya," ujarnya.
Dalam dakwaan disebut Olivia Nathania memberikan informasi pada Agustin.
"Dalam dakwaan jelas disebutkan Oi itu memberikan informasi pada pihak Ibu Agustine, untuk anaknya di dalam transkrip," katanya.
Kemudian Agustin meneruskan informasi Olivia Nathania.
"Jadi kalau Ibu Agustine tidak meneruskan informasi ini, nggak akan terjadi seperti ini," terangnya.
Padahal Olivia Nathania hanya memberikan informasi pada Agustine, bukan orang lain.