Pajero Tabrak Becak Depan Pasar Gubah

Kasus Kecelakaan Maut Pajero Tabrak Becak Berakhir, Penjelasan Ahli Hukum Pidana Tamsis Palembang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat yang juga ahli hukumpidana dari Tamsis Palembang Dr. Azwar Agus, SH, MHum menjelaskan tentang alasan kasus Kecelakaan maut pajero tabrak becak berakhir damai atau Restorative Justice.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengamat yang juga ahli hukum pidana dari Universitas Taman Siswa (Tamsis) Palembang Dr Azwar Agus menilai berakhirnya kasus insiden kecelakaan maut mobil Pajero Sport tabrak becak di Jl KH Ahmad Dahlan Dahlan akhir 2021 lalu dapat dibenarkan dalam hukum.

Sebab dikatakan Agus, kasus itu adalah kecelakaan lalu lintas dan tuntutannya maksimal hanya 5 tahun penjara, akibat kelalaian berkendara

"Dari segi hukum dibenarkan (perdamaian), karena ini murni kecelakaan lalulintas, sehingga dimungkinkan untuk Restorative Justice atau penyelesaian di luar pengadilan," kata Azwar, Kamis (27/1/2022).

Ketua Cabang Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) kota Palembang ini, dengan adanya Restorative Justice artinya Polisi bisa memberikan kebijakan terhadap kasus itu, jika sudah ada perdamaian dimana tidak ada tuntutan dari pihak korban, dan pihak pelaku memberikan santunan.

"Polisi menganggapnya kasus itu karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia ancaman 5 tahun. Artinya kecelakaan tidak ada unsur kesengejaan, dan ini pengalaman jika ada kesepakatan dan perdamaain dimungkinkan Restorative Justice," tuturnya.

Ditambahkan Rektor Universitas Tamsis Palembang ini, kasus ini pernah terjadi pada anak musisi Ahmad Dani (Dul) yang terdapat korban jiwa saat mengendaraai kendaraan dan berakhir damai.

"Memang ini ada anggapan tidak memberikan keadilan pada masyarakat umumnya, kenapa tidak dihukum. Tapi secara hukum pidana tidak menghilangkan hukumannya kalau polisi mau meneruskannya, tetapi karena kecelakaan lalu lintas bisa dilaksanaan Restorative Justice sesuai arahan pimpinan kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, kelanjutan insiden kecelakaan maut antara mobil Pajero Sport yang dikemudikan M Fajri (37) yang menabrak empat orang penarik bentor dan becak yang sedang mangkal di Jalan KH Ahmad Dahlan dekat Halte Pasar Gubah beberapa waktu lalu berakhir damai.

Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta mengatakan perkara tersebut sudah diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) antara kedua belah pihak yakni M Fajri pengendara roda empat dengan pihak korban.

"Karena kedua belah pihak, baik dari pengendara Pajero dengan pihak korban telah melakukan kesepakatan perdamaian sejak akhir Desember 2021 lalu. Dengan langkah Restorative Justice," ungkap Kompol Irwan Andeta, dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (27/1/2022).

Dari awal pasca kejadian, Irwan menerangkan pengemudi Pajero siap bertanggung jawab dan memenuhi semua kebutuhan korban baik materi dan non materi.

Dari mulai biaya pengobatan rumah sakit, biaya santunan, dan infonya juga diberikan becak baru korban-korbannya. Dari pihak keluarga korban juga meminta kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan, " ujarnya.

Restorative Justice bisa saja dilakukan antara kedua belah pihak karena telah memenuhi syarat formil dan materilnya, seperti tidak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa ini.

"Syarat untuk melakukan Restorative Justice sudah dipenuhi yang bersangkutan, serta adanya permintaan dari pihak keluarga para korban, agar untuk diselesaikan mekanisme perkara diluar pengadilan yakni dengan cara Restorative Justice, "ujarnya.

Ia mengungkapkan kondisi M Fajri saat detik-detik insiden maut itu terjadi dikarenakan sakit yang dialaminya kambuh.

Halaman
12

Berita Terkini