Bupati Langkat Kena OTT KPK

Nasib Orang Utan dan Hewan Langka Lainnya yang Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata BKSDA

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang Utan, satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin

Dan pasal 21 ayat 2a udang undang nomor 5 tahun 1990 mengatur setiap orang dilarang untuk memperjualbelikan dan memelihara satwa yang dilindungi dengan penjara pidana paling lama 5 tahun penjara dengan dengan 100 juta.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIRNYA BKSDA Buka Suara soal Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Terbit, Ini Daftar Satwanya

Berita Terkini