Bupati Langkat Kena OTT KPK

Misteri Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dihuni Eks Pengguna Narkoba, Tak Kantongi Izin

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - Kerangkeng manusia atau penjara di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dipastikan tidak berizin.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat baru terungkap usai Terbit kena OTT.

Kerangkeng tersebut disinyalir untuk tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Para pengguna narkoba ini nantinya akan dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panca Simanjuntak menjelaskan, tempat rehabilitasi tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari pihak terkait atau otoritas tertentu.

Peliknya, kerangkeng khusus ini telah berjalan selama 10 tahun.

"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana. Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada Tribun Medan, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Inilah Penampakan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ada Dugaan Praktik Perbudakan Modern

Rumah Bupati Langkat digeledah KPK (TRIBUN MEDAN/SATIA/Via Kompas.com)

Panca Simanjuntak mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi Terbit Rencana Perangin-angin itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," sebutnya.

Lebih lanjut, Panca mengatakan adanya praktik rehabilitasi ilegal tersebut berdiri lantaran pemerintah tidak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: FAKTA Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ada 4 Orang Babak Belur, Disebut Tempat Rehab

"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.

Sebelumnya, kabar soal dugaan tindak pidana perbudakan modern yang disinyalir dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin terhadap pekerja perkebunan sawit miliknya disinyalir benar adanya.

Di dalam kerangkeng khusus itu ditemukan empat orang laki-laki dalam kondisi babak belur.

Temuan Dua Penjara Dalam Rumah Bupati Terbit, Anis : Para Pekerja Sawit Sering Disiksa

Halaman
123

Berita Terkini