Berita Palembang

Ada Korban di Jatim, Polrestabes Palembang Buka Posko Pengaduan Kasus Selebgram Alnaura KP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan akan membuka posko pengaduan warga yang menjadi korban investasi bodong dengan tersangka selebgram Alnaura KP.

Investasi Butik

Selebgram asal Palembang Alnaura yang dilaporkan karena terjerat kasus dugaan investasi bodong, kini diamankan di Polsek Ilir Barat I setelah pulang liburan di Cappadocia, Turki, pada Jumat (14/1/2022) kemarin. 

Alnaura Karima Prames (29) diamankan lantaran diduga melakukan investasi butik dan pakaian bodong dengan total kerugian korban hingga mencapai ratusan juta.

Dia ditahan setelah dilaporkan oleh CG (31), salah seorang korbannya yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya di yang dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per-bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.

Informasi yang dihimpun, diketahui korban diperkirakan mencapai puluhan orang.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan membenarkan bahwa pelaku (Alnaura) telah diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang.

"Pelaku datang langsung ke Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan, pada Jumat (14/1/2022), dan telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi butik dan pakaian bodong yang menimpanya," ujar Kompol Roy, Sabtu (15/1/2022).

Dalam kasus ini Alnaura terbukti melakukan unsur penipuan dan penggelapan terhadap korban.

Tersangka terbukti melakukan penipuan investasi bodong, dari jumlah bukti transferan hingga korban mengalami kerugian puluhan juta. 

"Mulai besok dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan," jelasnya.

Roy mengungkapkan, dari pengakuan tersangka bahwa ia menawarkan investasi tersebut melalui instagramnya.

"Tersangka ini mengajak korbannya untuk berinvestasi pakaian dan baju, karena tersangka ini mempunyai sebuah butik di salah satu Mall kota Palembang. Setiap berinvestasi korban dijanjikan keuntungan 10% per bulan namun karena korban tidak mendapatkan kepastian lantas melapor bahkan tidak ada yang mendapatkan keuntungan, hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," tutur dia. 

Alnaura ditahan setelah dilaporkan oleh CG (31), salah seorang korbannya yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya di yang dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per-bulan, tapi tak kunjung direalisasikan. 

"Sebetulnya si terlapor ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua pada 25 November 2021 silam, tapi tak kunjung datang. Dan kami dapatkan kabar sudah diamankan ke Polsek IB-I," ungkap Septalia Furwani,SH,MH kuasa hukum CG. 

Septalia didampingi tim kuasa hukum korban lainnya mengakui sejak Jum'at (14/1) sore memilih bertahan di Mapolsek IB-I untuk mendapatkan kepastian status hukum dari terlapor Alnaura ini, apakag bakal ditingkatkan statusnya dari salsi menjadi tersangka dan ditahan ataukah tidak. 

Halaman
123

Berita Terkini