Tilang Elektronik di Palembang

Cara Kerja Kamera E-TLE Mengcapture Pelanggaran Lalulintas dan Cara Bayar Denda Tilang di Palembang

Penerapan sistem tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang sudah berlaku mulai Januari 2021.

TRIBUNSUMSEL.COM - Penerapan sistem tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang sudah berlaku mulai Januari 2022.

Lantas bagaimana cara kerja kamera E-TLE mengcapture pelanggaran lalulintas ?

Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel, AKP Sadeli menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat menerima bukti atau surat konfirmasi.

Surat konfirmasi akan tiba hari keempat setelah pelanggaran terjadi, surat sendiri akan diantar petugas POS ke alamat pemilik motor yang tercapture oleh kamera ETLE.

Sebelum diterima surat, proses penilangan ada beberapa tahap.

Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda Sumatera Selatan.

Tahap kedua, Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Ketiga, Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Keempat, Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website https://etlesumsel.info/id/confirm

Kelima, Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

Setelah menerima surat konfirmasi sebaiknya pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi jangan lebih dari hari kedelapan. 

Karena bila telah melewati tenggat waktu makan akan terkena blokir.

Untuk membayar denda bisa melalui BRIVA

TELLER BRI

a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved