Berita Kriminal

Warga Soraki Kolonel Priyanto dan Kopral Saat Rekonstruksi Tabrak Lari Handi dan Salsabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Inf Priyanto

TRIBUNSUMSEL.COM - Rekonstruksi kasus tabrak lari terhadap pasangan sejoli di Nagreg menjadi sorotan warga.

Polisi Militer Angkatan Darat atau POM AD bersama POM TNI menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (3/1/2021).

Diketahui, kasus tabrak lari ini melibatkan 3 anggota TNI AD berinisial Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS. Ketiganya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum rekonstruksi dimulai, sejak pagi sejumlah warga setempat sudah berkerumun hendak menyaksikan reka adegan kasus tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila itu.

Ketika Polisi Militer menggiring ketiga anggota TNI AD penabrak Handi dan Salsabila untuk melakukan rekonstruksi, warga beramai-ramai menyoraki ketiga tersangka.

Sejumlah anggota POM AD dan pihak kepolisian tampak menenangkan warga yang berkerumun menyaksikan reka adegan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, ketiga tersangka yang sudah berkepala plontos tampak memakai baju tahanan berwarna kuning dengan kedua tangannya di borgol.

Selain itu, tampak mobil berawarna hitam yang ditumpangi ketiga anggota TNI tersebut saat menabrak Handi dan Salsabila juga dihadirkan di lokasi kejadian. Selanjutnya, rekonstruksi dimulai.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan rekonstruksi yang digelar hari ini akan dipimpin oleh penyidik TNI AD, penyidik Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI.

“Tim penyidik TNI AD, penyidik TNI, Oditur TNI,” ucap Jenderal Andika.

Sebelumnya, Jenderal Andika juga mengungkapkan bahwa Kolonel P merupakan dalang utama di balik pembunuhan Handi dan Salsabila dalam kasus tabrak lari ini.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya dengan mengkonfrontir ketiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan.

"Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," kata Jenderal Andika.

Andika menambahkan tiga anggota TNI yang terlibat tabrakan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi tiga orang (oknum TNI) sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12) kemarin," kata Panglima TNI.

Halaman
12

Berita Terkini