Vonis Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Tolak Pengajuan Justice Collaborator Mukti Sulaiman, Ini Arti JC

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan terhadap dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi yang terjerat kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021)

Sedangkan terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut dengan 15 tahun penjara dan denda Rp.750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Meski demikian, kedua terdakwa sama-sama mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan dalam menyikapi vonis hakim.

Baca juga: Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Divonis Penjara 7 dan 8 Tahun, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Sebelumnya, sidang vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021).

Adapun dua terdakwa yang menjalani sidang yakni Mukti Sulaiman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel serta Ahmad Nasuhi mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel).

Untuk diketahui, JPU Kejati Sumsel sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 tahun dan 15 tahun penjara.

Terdakwa Mukti Sulaiman dituntut dengan pidana 10 tahun serta denda Rp.750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut dengan 15 tahun penjara dan denda Rp.750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu berdasarkan pantauan, sidang ini digelar secara virtual dengan
terdakwa menyaksikan persidangan dari layar di Rutan Pakjo Palembang tempat mereka ditahan.

Meski demikian, persidangan ini tetap mendapat penjagaan dari aparat kepolisian yang bersiaga di depan ruang sidang.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim yang berjumlah lima orang masih bergantian dalam membaca amar putusan bagi kedua terdakwa.

Sebelumnya, sudah ada empat terdakwa yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (19/12/2021).

Mereka adalah Eddy Hermanto (mantan ketua panita Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya) dan Syarifuddin (Ketua Panita Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) yang mendapat vonis 12 tahun penjara.

Selanjutnya ada pula Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya) divonis 11 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin dan Dwi Kridayani kompak mengajukan banding.

Sedangkan Yudi Arminto masih mengajukan pikir-pikir atas vonis terhadapnya.

Halaman
123

Berita Terkini