Kapolres OKU Timur Dicopot

Penyebab AKBP Dalizon Dicopot Simpang Siur, Kapolda Bantah Karena Gugatan PTDH

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K .M. H dicopot dari jabatannya dan digantikan AKBP Arif Hidayat Ritonga sebagai PLT Kapolres OKU Timur, Senin (20/12/2021).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - AKBP Dalizon mendadak dicopot dari Jabatan sebagai Kapolres OKU Timur, Senin (20/12/2021)

Publik bertanya tanya tentang latar belakang pencopotan perwira polisi melati dua itu.

Informasi yang dihimpun sementara, pencopotan AKBP Dalizon merupakan langkah lanjutan atas pelaksanaan penyelidikan atau klarifikasi dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Divropam Polri. 

Namun belum ada kejelasan terkait alasan pencopotan terhadap AKBP Dalizon. 

Kapolda Sumsel, Irjen Pol  Pol Toni Harmanto enggan memberikan banyak komentar terkait hal ini. 

"Saya nanti pastikan dulu bahan dari sana (Mabes) ya. Hasil pemeriksaan disana kita pastikan dulu. Fakta-fakta hukum apa yang sudah didapat disana," katanya saat diwawancarai, Senin (20/12/2021). 

Belum adanya kepastian terkait alasan pencopotan beredar informasi simpang siur penyebab pencopotan jabatan Kapolres OKU Timur yang diemban AKBP Dalizon. 

Ada yang menyebut, hal ini karena dikabulkannya gugatan Bripka Arif Rahman SH yang menggugat Kapolda Sumsel ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang. 

Dimana, Bripka Arif Rahman SH dan Bripka Susdianto mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh AKBP Dalizon selaku Kapolres karena diduga terlibat kasus pencurian dan narkoba. 

PTDH dilakukan di halaman Polres Oku Timur, Selasa (11/5/2021).

Namun tak terima di-PTDH, Bripka Arif Rahman SH kemudian mengajukan gugatan ke PTUN yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim. 

Isi putusan PTUN Palembang menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Bripka Arif Rahman SH. 

Untuk seluruhnya, Menyatakan batal keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : KEP/361/IV/2021 Tanggal 31 April 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Arif Rahman SH pangkat Bripka NRP 84100092. 

Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : KEP/361/IV/2021 Tanggal 31 April 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Arif Rahman SH pangkat Bripka NRP 84100092. 

Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat seperti semula. Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 264.000 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). 

Halaman
12

Berita Terkini