TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bripka IS (39) terancam dipecat bila terbukti bersalah melakukan perzinahan dengan istri narapida hingga hamil.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, anggotanya masih mendalami dugaan perselingkuhan yang mencuat dalam kasus ini.
"Saya baru memastikan lagi dengan Kapolres. Memang ada dugaan selingkuh. Akan kita selidiki lagi status pernikahannya bagaimana. Baik itu status pernikahan Bripka IS maupun pelapor," ujarnya, Senin (13/12/2021).
Sebelumnya disampaikan kuasa hukum pelapor mengatakan, berdasarkan laporan istri kliennya, perbuatan dilakukan dibawah ancaman Bripka IS.
Dengan tegas, Toni membantah hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari anggotanya.
"Ceritanya tidak begitu. Saya sudah mendapat penjelasan, kejadiannya tidak seperti yang beredar," kata Irjen Toni.
Lanjut dikatakan, anggotanya akan segera memberikan penjelasan sesuai dengan fakta persidangan.
Toni juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan Bripka IS akan dipecat bila terbukti bersalah.
"Saya minta pastikan dulu pada Kapolres dan apapun bentuknya kita pastikan akan memberikan sanksi hukum pada yang bersangkutan. Cuma harus diperhatikan supaya nanti tidak salah," ujarnya.
"Sudah bisa kalian lihat sendiri. Sudah puluhan anggota bermasalah yang kita PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka IS (39) Bintara Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri IN (20) istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.
Laporan ini dibuat oleh FP (59) tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir yang tak terima dengan hal tersebut.
"Jadi kami mendampingi istri klien kami (IN) untuk memberi keterangan di sidang disiplin ini," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH didampingi M Zully AP SH saat ditemui di depan ruang sidang Tunggal Panaluan Bid Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021).
Meski Bripka IS sudah menjalani sidang disiplin, namun Feodor mengungkapkan kekecewaan kliennya.
Sebab sejak laporan dibuat pada bulan Oktober lalu, akan tetapi hingga saat ini oknum bintara tersebut belum ditahan.