TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Apa Itu Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 yang Dilaksanakan 15-17 Desember 2021.
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 akan dibagi ke dalam dua tahap.
Tahap pertamanya akan dilaksanakan pada tanggal 15-17 Desember 2021 nanti.
Instansi yang masuk dalam rekonsiliasi tahap 1 yang terdiri instansi pusat dan daerah berjumlah 392 buah.
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 adalah proses pencocokan dan penyesuaian antara hasil SKD dan SKB peserta yang telah melakukan ujian.
Salah satu cara menghitung nilai akhir dari SKD dan SKB yang bisa kamu lakukan secara mandiri adalah sebagai berikut:
Cara Menghitung Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2021
- Nilai SKD
Nilai SKD A: 442
Nilai SKD B: 423
Nilai SKD C: 421
Diubah ke Skala 100
- Nilai SKD berada dalam skala 550, untuk diubah menjadi skala 100 maka lakukan perhitungan berikut:
A: 442/550 = 0,80 x 100 = 80
B: 423/550 = 0,77 x 100 = 77
C: 421/550 = 0,76 x 100 = 76
Jumlah 40% dari Nilai SKD