TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang menyita lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari dua pengedar. Kedua tersangka yakni M Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29) ditangkap saat berada di salah satu hotel berbintang di Palembang.
Lima kilogram sabu itu terbungkus di dalam sebuah kemasan berwarna hijau dan masing-masing beratnya 1 kilogram. Peredaran narkoba tersebut diduga juga masuk ke dalam jaringan lintas provinsi.
Kapolrestabes Kombes Pol Irvan Prawira didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, barang haram tersebut dikirim dari Provinsi Riau oleh seorang Bandar inisial A, yang mana tersangka masih dalam pengejaran alias DPO.
"Mereka menerima barang tersebut dan diperintahkan atasannya untuk mengedarkan sabu di Kota Palembang. Dugaan sementara mereka ini pemasok sabu-sabu di Kalidoni, Tangga Buntung, dan Boom Baru, " ungkap Kombes Pol Irvan saat menggelar press release di Lobby Polrestabes Palembang, Senin (6/12/2021).
Kedua tersangka diamankan saat berada di sebuah hotel dan sedang menginap, setelah dilakukan pengembangan polisi menggeledah rumah tersangka Wahyu dan menemukan lima kilogram sabu yang disimpan dalam sebuah tas besar.
"Lalu saat dilakukan pengembangan kami menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan oleh tersangka Wahyu di rumahnya tepatnya di samping kasur. Rumahnya ini jadi gudang penyimpanan di Jalan Kalimantan, Kelurahan Jakabaring, Seberang Ulu I, " jelasnya
Kasat Resnarkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir dengan upah Rp 5 juta satu kali antar.
"Ada yang menyuruh mereka, upah mereka Rp 5 juta per kilogram atau dari satu bungkus itu, " kata Kompol Mario.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa plastik bening, timbangan, dan tas besar yang menyimpan sabu-sabu.
Dengan mengamankan sabu sebanyak lima kilogram sebanyak 25 ribu orang bisa diselamatkan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.