TRIBUNSUMSEL.COM, PALI- Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilil (PALI) mengeluarkan surat edaran terkait perubahan jadwal Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil, Pembagian Rapor, dan Libur Akhir Semester Ganjil.
Hal demikian guna menindaklanjuti sehubungan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Plt Kepala Dinas Pendidikan PALI, Kamriadi menerangkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, ditujukan kepada SD, SMP, SKB/PKBM Negeri/Swasta yang berada di wilayah Bumi Serepat Serasan.
Sementara untuk madrasah dan SMA, menjadi kewenangan dari Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan terkait sama atau tidaknya keputusan tersebut, tergantung dari kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Disdik Provinsi.
"Surat edaran tersebut berisikan diantaranya jadwal PAS yang semula tanggal 6-11 Desember 2021, berubah menjadi 20-25 Desember 2021. Penilaian hasil PAS dari tanggal 27-31 Desember 2021." Ungkap Kamriadi, Kamis (2/12/2021).
"Sementara untuk bagi rapor, akan digelar tanggal 3-8 Januari 2021. Untuk pelaksanaan dianjurkan secara daring. Namun, hal ini situasional, melihat perkembangan covid-19 di kabupaten PALI. Yang pasti tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya menambahkan.
Untuk libur akhir semester, yang jadwal semula dari tanggal 18 Desember 2021 - 2 Januari 2022, kini berubah menjadi tanggal 10-15 Januari 2022.
Dijelaskan, hari pertama sekolah pada semester genap, tanggal 17 Januari 2022.
Keputusan ini, kata dia, tentu untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Kabupaten PALI.
"Oleh karena itu, mohon kepada semua tenaga pendidik dan guru serta para orang tua untuk ditaati, demi kebaikan kita bersama," ujarnya (SP/REIGAN)