TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pemuda Mar'ie Al Akrof (20) warga Jalan Cinde Welan Kelurahan 24 Ilir bersama Gunawan (39) warga Rusun Blok 30.
Keduanya diamankan karena diduga terlibat jual beli senjata api.
Mulanya anggota mengamankan tersangka Mar'ie, yang ketahuan membawa holster dada senjata api (senpi) setelah digeledah oleh anggota Unit Ranmor.
"Kemarin tim Opsnal Unit Ranmor mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jual beli senjata api rakitan di Hotel De’premium di Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut. Tim melihat tersangka ini dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga langsung digeledah, " jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Minggu (28/11/2021).
Ketika diinterogasi polisi, tersangka mengaku jika holster tersebut milik temannya Ririn alias Cupank (DPO).
Saat melakukan pengembangan, polisi tidak menemukan Cupank di tempat. Namun dari keterangan tersangka senpi itu dititipkan kepada Gunawan.
"Dari pengembangan yang dilakukan kami menemukan tersangka lainnya namanya Gunawan. Menurut tersangka Mar'ie, dia yang dititipkan senjata api, anggota menangkap Gunawan saat ada di rumahnya, " katanya.
Dari tangan tersangka polisi, menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, bersama dua amunisi, satu buah amunisi 9mm dan satu buah selongsong amunisi 3,8mm.
Kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo UU Nomor 1 tahun 1961 tentang tindak pidana menyimpan senjata api. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.