Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan masyarakat yang tidak bisa menunjukkan pernah divaksin dipastikan tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru.
"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itul." ujarnya.
"Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis 1 dan dosis 2. Kalau misalnya dia belum divaksin dosis 1 dan dosis 2, dia tidak akan dilayani," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Khusus transportasi udara dan laut, kata Dedi, penumpang wajib menunjukkan keterangan swab antigen atau PCR negatif Covid-19.
Bus AKAP menunggu penumpang di Terminal Bus Poris Plawad, Tangerang. (Tribun Jakarta/Ega Alfreda)
Jika mereka tidak bisa menunjukkan, penumpang tidak akan dilayani untuk membeli tiket.
"Untuk moda transportasi laut dan udara wajib menggunakan swab antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam. Wajib itu, kalau misalkan dia tidak memiliki itu maka pelayanan tiket tidak akan dilayani," ujarnya.
Ia mengharapkan masyarakat memahami aturan tersebut. Hal ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang," ujarnya.
Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.
Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.
Dirikan Posko PPKM
Polri sebelumnya juga mengungkapkan rencana mendirikan Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.
Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.
Di lapangan, akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Rincian Dokumen yang Perlu Anda Bawa Jika Ingin Mudik di Libur Natal-Tahun Baru.