Ateng Bandar Sabu Divonis 14 Tahun

Ateng Bandar Sabu di Tangga Buntung Palembang Divonis 14 Tahun Penjara, Istri Divonis Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang virtual tersangka Ahmad Fauzi alias Ateng, bandar sabu di kawasan tangga buntung kota Palembang, Selasa (9/11/2021). Ateng banar sabu divonis 14 tahun penjara.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Ahmad Fauzi alias Ateng (34) bandar sabu di kawasan Tangga Buntung dan Gandus, Selasa (9/11/2021).

Sebelumnya, majelis hakim lebih dulu menjatuhkan vonis terhadap Hijriah Agustina (33) yang merupakan istri Ateng.

Berbeda dari suaminya Ateng yang dijatuhi 14 tahun penjara, Hijriah mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi alis Ateng terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 tentang narkotika," ujar hakim saat membacakan putusan.

Diberitakan sebelumnya, vonis bebas terhadap Hijriah Agustina dijatuhkan majelis hakim lantaran tidak ditemukan adanya bukti sah yang dapat memberikan keyakinan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

"Menurut fakta persidangan terdakwa tidak terbukti menjual ataupun menguasai (narkoba)," ujar Humas PN Palembang, Abu Hanifah saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Lanjut dikatakan, bila melihat fakta persidangan dari isi putusan diketahui bahwa Hijriah mengetahui sang suami terlibat dalam bisnis narkotika.

Akan tetapi hal itu tidak dia laporkan pada aparat kepolisian.

Abu menjelaskan, pada dasarnya tindakan seperti yang dilakukan Hijriah telah memenuhi unsur pidana.

Tepatnya sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengenai kondisi atau kategori dimana seseorang dapat di katakan melakukan pembiaran tindak pidana narkotika.

"Tentu terdakwanya bisa mendapat hukuman," ujarnya.

Sayangnya, kesalahan yang dilakukan Hijriah tidak dimasukkan ke dalam dakwaan oleh JPU sehingga majelis hakim tidak bisa menghukumnya.

"Jika tidak masuk dalam dakwaan, ya hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman," jelasnya.

Diketahui, berdasarkan isi
putusan sidang nomor : 796/Pid.Sus/2021/PN Palembang terhadap Hijriah Agustina, majelis hakim memutuskan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum Pasal 114 ayat
(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa juga dibebaskan dari dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut Umum dalam perkara ini (Vrijspraak) serta merehabilitasi kedudukan, harkat serta martabatnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ateng Bandar Sabu Tangga Buntung Divonis 14 Tahun Penjara

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini