Ateng Bandar Sabu Divonis 14 Tahun
BREAKING NEWS: Ateng Bandar Sabu Tangga Buntung Divonis 14 Tahun Penjara
Ahmad Fauzi alias Ateng (34) bandar sabu di kawasan Tangga Buntung dan Gandus Kota Palembang divonis hukuman 14 tahun penjara, Selasa (9/11/2021).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ahmad Fauzi alias Ateng (34) bandar sabu di kawasan Tangga Buntung dan Gandus Kota Palembang divonis hukuman 14 tahun penjara, Selasa (9/11/2021).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp.1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar hakim membacakan putusan.
Diketahui, Ateng merupakan suami
Hijriah Agustina (33) yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Hijriah sebelumnya ditangkap petugas di kediamannya saat Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan di Kampung Narkoba Kawasan Gandus.
Polisi berhasil mengamankan 1,5 kg sabu yang tersimpan diatas Plafon rumahnya.
Sementara ketika itu, Ateng sempat berhasil melarikan diri.
Akan tetapi pelarian itu tak berlangsung lama sebab Ateng berhasil diamankan di tempat persembunyian di sebuah gubuk yang ada di kebun kopi Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Martapura OKU Selatan.
"Adapun hal-hal yang meringankan hukuman, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal-hal memberatkan, tindakan terdakwa
tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Ateng terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 tentang narkotika.
Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indra Susanto SH maupun kuasa hukum terdakwa kompak mengajukan pikir-pikir.
Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Tukang Ojek di Palembang Ditangkap Saat Akan Transaksi di Hotel
Baca berita lainnya langsung dari google news.