Menuju Herd Immunity

Tes PCR Jadi Syarat Naik KA Jarak Jauh, Penumpang Lebih Pilih Rapid Tes Antigen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi Petugas Kereta Api di Stasiun Kertapati Palembang. Diberikan dua opsi syarat naik KA jarak jauh, penumpang lebih memilih rapid test antigen dibandingkan tes PCR.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selain rapid antigen, tes PCR Covid-19 kini menjadi salah satu syarat wajib bagi penumpang kereta api jarak jauh sebelum berangkat.

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Di Stasiun Kertapati Palembang, sebagian besar penumpang lebih memilih untuk skrining Rapid Antigen untuk naik kereta api dengan tarif Rp 45 ribu.

Salah satu penumpang yang hendak menuju Muara Enim, Prayudha (20) warga Plaju mengungkapkan, jika ia sudah tahu jika PCR sudah mulai menjadi syarat naik kereta api.

"Sudah tahu kalau itu jadi salah satu syarat, tapi untuk sekarang saya tidak tahu berapa tarif PCR, karena masih pakai Rapid Antigen, " ujarnya saat dijumpai, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, adanya syarat skrining Rapid Antigen dan PCR semakin menambah opsi bagi penumpang yang hendak bepergian dengan naik kereta api.

"Bagus sih ada opsi lain, kalau PCR akurasinya lebih tinggi dari Antigen. Pengaruhnya belum tahu karena belum tes PCR untuk naik kereta. Dua-duanya bagus bisa digunakan skrining untuk memastikan kita dalam keadaan sehat dan bebas Covid-19, " katanya.

Sementara itu, Andhini (24) juga mengaku syarat PCR untuk naik kereta api belum terlalu diperlukan. Ia menilai, karena kereta api adalah moda transportasi yang terjangkau oleh masyarakat dan masih digunakan dalam lingkup antar Kota Kabupaten dalam Provinsi, Rapid antigen masih menjadi opsi utama.

"Kalau untuk naik kereta ya masih pakai rapid antigen saja, agak ribet kalau harus PCR. Saya juga ini masih pakai rapid Antigen," katanya.

Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain PCR penumpang juga boleh menggunakan hasil Rapid antigen.

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Aida.

Aida menyebutkan, saat ini Kereta api jarak jauh yang beroperasi di Divre III Palembang adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA Komersial Sindang Marga Relasi Kertapati- Lubuklinggau (PP) untuk keberangkatan hari Jumat dan Minggu.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Halaman
12

Berita Terkini