Berita Nasional

6 Letjen Berpotensi Untuk Jabat KSAD, Namun Hanya Dua yang Berpelung Besar Gantikan Jenderal Andika

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 Letjen Berpotensi Untuk Jabat KSAD, Namun Hanya Dua yang Berpelung Besar Gantikan Jenderal Andika

"Biasanya ya KSAD itu adalah mereka yang bintang 3 diangkat dari Wakasad atau Pangkostrad. Itu yang sudah-sudah seperti itu," tuturnya.

Hasanuddin enggan berkomentar lebih jauh saat disinggung sosok yang paling tepat untuk mengisi jabatan KSAD di antara dua nama di atas.

"Kira-kira siapa, saya tidak mau berandai-andai, ya kita tunggu saja keputusan presiden nanti," ucapnya.

Hasanuddin lantas menjelaskan prosedur pengangkatan KSAD, yakni diajukan oleh Panglima TNI, dan kemudian presiden yang menerbitkan surat keputusan.

"Lalu, persyaratannya itu apa, tentu ya adalah perwira yang masih dinas, jadi belum pensiun ya."

"Atau perwira aktif berpangkat letnan jenderal, karena dari letjen bintang 3 menjadi bintang 4," terangnya.

14 Jenderal Bintang Tiga Berpeluang

Setelah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dicalonkan jadi Panglima TNI, sosok calon penggantinya langsung ramai diperbincangkan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sekurangnya ada dua aturan yang turut dijadikan dasar dalam pengangkatan KSAD.

Aturan pertama adalah pasal 14 yang memuat ketentuan pengangkatan pejabat Kepala Staf Angkatan mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan karier.

Berikut ini bunyi pasalnya:

(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.

(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.

(3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.

Halaman
1234

Berita Terkini