TRIBUNSUMSEL.COM - Status Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa jadi Panglima TNI akan ditentukan kurang dari 20 hari setelah surat presiden diterima.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Diketahui, Andika Perkasa jadi calon tunggal Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
Nama Andika Perkasa muncul setelah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk jadi Panglima TNI.
Adapun usulan tersebut tercantum dalam surat presiden (surpes) yang dikirimkan Menteri Sekretraris Negara kepada DPR, Rabu (3/11/2021).
"Pada hari ini melalui pak Mensesneg, Presiden telah menyampaikan surat presiden soal usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," ucap Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu (3/11/2021) dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Puan mengatakan, Komisi I DPR RI akan segera mengadakan pelaksanaan fit and proper test.
Hasil dari fit dan proper test nantinya akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
"Setelah melalui rapat pimpinan yang akan menugasi salah satu alat kelengkapan dewan dalam hal ini, Komisi I DPR RI, termasuk pembahasan fit and proper test terhadap calon yang diajukan Presiden."
Baca juga: Biodata Profil Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI Baru, Anak Mantu Hendropriyono Orang Dekat Mega
"Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan pelaksanaan fit and proper test dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuannya," jelas Puan.
Ketua DPR RI itu memastikan akan memperhatikan segala aspek yang dapat memberikan keyakinan bahwa nama calon panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan amanah sesuai undang-undang.
DPR akan menyampaikan persetujuannya dalam jangka waktiu 20 hari terhitung dari tanggal surpres diterima.
"Paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima TNI diterima DPR RI yaitu hari ini," tutur Puan.
Profil KSAD Andika Perkasa
Andika Perkasa lahir di Bandung, Jawa Barat, 21 Desember 1964.