Ditambahkan, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Bidang Perkebunan Provinsi Sumsel, Suezamir mengatakan Sumsel Mandiri Pangan adalah amanah Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Gubernur kita sangat responsif dengan ini dan kita juga tahu bahwa Sumsel ini kan lumbung pangan tapi beras peringkat 5," ungkap dia.
Namun, setelah covid ini terjadi penurunan pendapatan rakyat dan kalau kita mennaikan lagi pendapatan masyarakat dibutuhkan bertahap.
"Gubernur intens menekan pengeluaran. Kalau di dalam rumah tangga menekan pengeluaran yakni beli lauk, ikan, sayur, rempah-rempah selain beras. Keingina Pak Gubernur ini ditekan dan bisa dengan hasil sendiri lewat pemanfaatan perkarangan rumah yang bisa dilakukan masyarakat," jelas dia.
Dan lewat dana CSR perusahaan pun dapat digerakkan membantu program Sumsel Pangan Mandiri ini.
"Kita juga terus dorong agar perusahaan-perusahaan lewat dana CSR nya bisa mendukung program ini," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.