Ibu Muda di Palembang Jual Bayi

UPDATE Ibu Jual Bayi di Palembang, Suaminya Ikut Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bobi (26) suami yang melaporkan istrinya bernama Anita karena menjual bayi sendiri turut diamankan dan ditetapkan jadi tersangka, Sabtu (30/10/2021).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bobi (26) suami dari Anita, ibu yang menjual bayinya sendiri seharga Rp 7 juta kepada pasutri asal OKU Selatan turut diamankan karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang terhadap kasus penjualan bayi ini, terungkap Bobi memiliki peran bahkan sudah tahu kasus ini dari awal.

"Kami dalami lagi dan mengulang lagi ceritanya, dan kesimpulan yang didapat Bobi ini sudah tau dari awal. Jadi Bobi dan Anita melalui perantara US yang masih DPO, serta Rohimah dan Putri ketemu dengan Gatot," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (30/10/2021).

Bayi perempuan berusia 1,5 bulan hasil pernikahan siri keduanya berniat dijual seharga Rp 10 juta kepada Gatot untuk diserahkan ke Maliki dan Mardiana. Namun karena tawar menawar tidak sepakat akhirnya dibatalkan.

Gatot menawar harga bayi itu seharga Rp 7 juta, namun karena Bobi bersikeras dengan harga yang sudah ia tentukan akhirnya dibatalkan.

"Yang mengaturnya Bobi, jadi karena waktu pertemuan itu tidak ada kesepakatan akhirnya batal, " katanya.

Kronologi awalnya, pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 Bobi dan Anita berniat untuk menjual bayi mereka yang berusia 1,5 bulan senilai Rp 10 juta dikarenakan masalah ekonomi dan untuk modal membuka usaha. Lalu Bobi menghubungi Putri melalui Messenger Facebook untuk menawarkan anaknya Rp 10 juta dan ditolak oleh Putri.

Lalu pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021, sekira pukul 14:00 WIB tanpa sepengetahuan Bobi, Anita mendatangi rumah Rohima di Jalan Lestari Kelurahan Kemang manis Kecamatan IB II Palembang dengan membawa bayi bernama Stefani.

Saat tiba di kediaman Rohimah sudah ada US, Rohimah dan Putri. Tidak lama kemudian datanglah Gatot. Lalu Anita menyerahkan anaknya kepada Rohimah dan Anita menerima uang dari Gatot Rp 7 juta.

Anita yang melihat uangnya diselipkan oleh Putri ke kantongnya sebesar Rp 1 juta.

Anita pulang ke rumahnya di Jalan Kemang manis Lorong Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang manis usai menjual bayinya.

"Ketika Bobi juga pulang ke rumah, ia melihat bayi mereka sudah tidak ada. Anita cerita kalau bayi sudah dijual, sisa uang yang dipegang Anita Rp 6 juta. Bobi yang tidak senang memarahi Anita karena harganya tidak sepakat dan dijual tanpa sepengetahuan Bobi, " katanya.

Lalu Bobi meminta Anita untuk menghubungi Gatot agar anaknya dikembalikan karena Bobi tidak setuju dengan nominal dari penjualan anak korban. Namun, Gatot mengatakan tidak bisa karena anak korban sudah dibawa ke daerah Danau Ranau, OKU Selatan.

Dari hasil penjualan bayi tersebut ternyata Rp 2 juta dipakai untuk beli kebutuhan sehari-hari, Rp 2 juta dipakai Bobi membeli sabu-sabu. Sedangkan Rp 2 juta lagi menjadi barang bukti ke penyidik.

"Sekarang keterangan Bobi dan Anita sama uangnya sudah dipakai. Bobi sekarang sudah kami amankan, kami cek urinenya hasilnya positif dan kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 (F) ayat 2 Jo 85 KUHP dengan hukuman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara, " pungkasnya.

Baca juga: Dirut PTBA dan Kasdam II Sriwijaya Beri Makna Tentang Sumpah Pemuda

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini