Putusan Sidang Bupati Muara Enim Juarsah

Bupati Muara Enim Juarsah Divonis 4,5 Tahun Kasus Suap, Perludem: Pukulan dan Evaluasi Bagi Parpol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, kepala daerah yang terbukti korupsi saat menjabat mestinya menjadi pukulan dan evaluasi mendalam bagi Parpol pengusung, serta khususnya parpol dimana si kepala daerah menjadi kadernya.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara bagi Bupati non aktif Kabupaten Muara Enim Juarsah oleh pengadilan tipikor Palembang, mempertegas suap kepada kepala daerah di Muara Enim.

Putusan bersalah hakim itu, menjadikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyusul rekannya di Pilkada 2018 lalu, Bupati sebelumnya A Yani yang telah divonis Mahkamah Agung (MA) 7 tahun penjara.

Menyikapi hal tersebut, pegiat Pemilu sekaligus anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini‎ mengungkapkan, kepala daerah yang terbukti korupsi saat menjabat mestinya menjadi pukulan dan evaluasi mendalam bagi Parpol pengusung, serta khususnya parpol di mana si kepala daerah menjadi kadernya.

"Selama ini dalih yang dijadikan sebagai alasan adalah ongkos politik yang mahal, akibat adanya praktik mahar politik dan jual beli suara saat pemilihan, serta pemgawasan yang lemah dari parlemen terhadap jalannya eksekusi program pemerintahan oleh kepala daerah dan jajarannya. Tak jarang anggota DPRD pun dalam beberapa kasus juga jadi bagian dari praktik koruptif yang terjadi," kata Titi Anggaraini‎, Sabtu (30/10/2021).

Sidang agenda putusan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021). Juarsah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus suap. (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Dijelaskan wanita asal Musi Rawas (Mura) ini, kedepan harus ada efek jera bagi kader partai yang terbukti korupsi. Bisa mulai dari tidak lagi diberikan ruang untuk hadir di panggung politik, karena terbukti telah mengkhianati sumpah janji jabatan, amanah dan kepercayaan dari publik.

"Juga bila memungkinkan, mesti ada terobosan hukum di masa mendatang, partai yang kadernya terbukti korupsi saat menjabat maka tidak diperbolehkan lagi mengusung calon pada pilkada berikutnya di daerah tersebut," ungkapnya.

Maka dari itu, ditambahkan Titi harus ada cara-cara luar biasa, agar partai benar-benar bertanggung jawab, atas kinerja dan integritas para kadernya yang menjabat, pada berbagai posisi politik yang ada.

"Jangan lepas tangan seolah- olah perilaku korupsi tersebut, adalah semata perilaku individu atau oknum yang sama sekali, putus kaitannya dengan partai tempatnya beraktivitas politik dan memberinya tiket pencalonan untuk berkuasa," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati non aktif Kabupaten Muara Enim Juarsah divonis bersalah dengab hukuman 4 tahun 6 bulan penjara bagi oleh pengadilan tipikor Palembang terkait kasus gratifikasi penerima suap.

Selain itu, mantan Wakil Bupati Muara Enim tersebut diputus denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungab. Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3 milyar yang apabila tidak diganti, harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara 10 bulan.

Baca juga: UPDATE Ibu Jual Bayi di Palembang, Suaminya Ikut Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini