Tes Praktek Kerja
Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
Wawancara dan/atau
Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Petunjuk Ketiga
Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan menteri
Petunjuk Keempat
Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT berlaku ketentuan sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai SKB secara keseluruhan, dan
Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Terbaru Resmi dari BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Baca juga: Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Passing Grade Bisa Mengikuti Ujian SKB, Simak Penjelasan Berikut
Baca juga: Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Passing Grade Bisa Mengikuti Ujian SKB, Simak Penjelasan Berikut
Itulah 4 Petunjuk Peserta Lolos SKD, Berikut Muatan dan Metode SKB CPNS 2021 Resmi dari BKN untuk Persiapan.