Berita CPNS Sumsel Terbaru

Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Passing Grade Bisa Mengikuti Ujian SKB, Simak Penjelasan Berikut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Passing Grade Bisa Mengikuti Ujian SKB, Simak Penjelasan Berikut

- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Link Download PDF Peraturan BKN No 18 Tentang Juknis Pengadaan PPPK,

Baca juga: Siap-siap, Ini Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Pemilihan Formasi Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Baca juga: BESOK Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II akan Dimulai, Berikut Alur dan Persyaratannya

Itulah Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Passing Grade Bisa Mengikuti Ujian SKB, Simak Penjelasan Berikut.

Berita Terkini