- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: Link Download PDF Peraturan BKN No 18 Tentang Juknis Pengadaan PPPK,
Baca juga: Siap-siap, Ini Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Pemilihan Formasi Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2
Baca juga: BESOK Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II akan Dimulai, Berikut Alur dan Persyaratannya
Itulah Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Passing Grade Bisa Mengikuti Ujian SKB, Simak Penjelasan Berikut.