Calon Panglima TNI

Pengamat Sebut Soliditas TNI Dipertaruhkan pada Pertarungan Yudo vs Andika untuk Jadi Panglima TNI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kandidat Panglima TNI pengganti Jendral Hadi Tjahjanto mengerucut pada dua nama, yakni KSAD Jendral Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.

TRIBUNSUMSEL.COM - Siapa pengganti Marsekal Hadi masih penuh tanda tanya.

Setelah Panglima dijabat dari kesatuan TNI AU, maka pos Panglima TNI diisi dari matra Angkatan Laut.

Namun Jenderal Andika yang merupakan KSAD karirnya tengah moncer di era Jokowi.

Pergantian Panglima TNI kali terasa seperti Pemilihan Presiden (Pilpres), karena terjadi perang narasi yang sangat keras dan vulgar. 

Direktur Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Imam mengatakan situasi ini jelas tidak menguntungkan bagi TNI karena bisa mengancam soliditas internal. 

Selain itu, bisa juga memicu terjadinya disintegrasi bangsa dan hal tersebut berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

"Jabatan Panglima TNI memang tidak lepas dari variabel politik. Meski kita sadar TNI adalah institusi yang dilarang untuk berpolitik praktis," ujar Arif, kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Masalahnya, kata dia, yang berhak mengangkat Panglima TNI adalah pejabat yang lahir dari proses politik yakni Presiden.

Karena itu, pemilihan Panglima TNI muncul dukung mendukung termasuk dari DPR.

Meski demikian, Arif menilai proses tersebut masih dalam situasi terkendali. 

"Yang perlu dijaga adalah menjaga soliditas internal TNI agar tetap solid. Tapi setelah terpilih TNI harus satu komando, siapapun Panglima TNI-nya," paparnya. 

Dengan demikian, Arif menyebut hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi Panglima baru.

 
Disini juga akan membuktikan rekam jejak karakter kepemimpinan masa lalu Panglima, apakah selalu solid di internalnya atau sebaliknya.

Arif mengakui, pada sisi lain, pemilihan Panglima TNI kali ini juga menunjukkan bahwa aturan belum sepenuhnya diikuti oleh para pejabat.

Misalnya Kasad yang baru tahun ini melaporkan LHKPN-nya.

Dimana seharusnya sudah harus melaporkan sejak pertama kali menjabat sebagai Kasad. 

Dan juga adanya pelanggaran UU TNI sebagaimana disampaikan oleh ICW, ketika Kasau dan Kasad menjabat sebagai Komisaris Utama pada BUMN.

Halaman
12

Berita Terkini