Bupati Muba Jadi Tersangka

Selain Dodi Reza, Ini 3 Tersangka Lainnya yang Terjerat Kasus Korupsi Infrastruktur di Muba

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka

TRIBUNSUMSEL.COM -- Selain Dodi Reza bupati Muba, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) turut menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut, DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu sore.

Selain Dodi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.

Alex mengatakan, Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.

"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut,

Diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM (Herman dan EU (Eddi)," ujar Alex.

Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat  (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adapun Dodi, Herman, Eddi, dan Suhandy ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta dan Musi Banyuasin pada Jumat (15/10/2021).

Pemberantasan Korupsi Tak Tebang Pilih

Publik di Sumatera Selatan kini tengah heboh.

Hal tersebut tak lepas usai Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin beserta sejumlah pejabatanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK melakukan OTT Dodi Reza beserta sejumlah pejabat Pemkab Musi Banyuasin pada Jumat (15/10/2021) kemarin. 

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, OTT terhadap Bupati Muba itu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Ia menyatakan bahwa KPK tak tebang pilih dalam menindak korupsi di Indonesia.

"KPK selalu berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah tebang pilih dalam penindakan tindak pidana korupsi. Itu akan dilakukan KPK sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

Firli juga menghaturkan terima kasih atas dukungan pemberantasan korupsi dari masyarakat selama ini.

Menurutnya, berkat dukungan masyarakat KPK bisa selalu menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan.

Untuk itu, KPK berkomitmen terus bekerja memberantas korupsi.

Terkait OTT Bupati Muba, Firli mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk disampaikan ke publik.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja sekarang. Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti. Karena kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan itu akan membuat terang dari penindakan tindak pidana korupsi untuk ditentukan tersangka," ucapnya.

Dia menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait OTT tersebut.

Dodi Reza Alex Noerdin Dibawa KPK dari Kejati Sumsel ke Jakarta. (Istimewa)
KPK akan bekerja sesuai pedoman dan asas-asas pelaksanaan tugas KPK yakni menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"KPK pasti akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan penyidikan, termasuk menyampaikan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Karena KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka, maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," pungkas Firli.

(*)

Berita Terkini