"Minta doanya aja insyaallah semuanya cepat selesai biar semuanya berjalan normal," pungkas Oi.
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suami dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Olivia diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tak main-main, ada 225 orang yang menjadi korban penipuan tersebut.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Baca berita lainnya di Google News
Penulis: Febriana Nur Insani