Kakek Hamili Anak dan Cucu

Kakek 66 Tahun di Banyuasin Rudapaksa Anak dan Cucu, Ini Tanggapan Psikolog

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek 66 tahun di Muara Padang Banyuasin inisial San saat diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, Rabu (6/10/2021). Dia diduga merudapaksa anak dan cucu hingga hamil.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kanit PPA Ipda Try Nency menuturkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dan dilakukan penyelidikan.

Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Marga Mulya Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin.

"Dulu, tersangka ini melakukan rudapaksa terhadap anaknya hingga melahirkan. Tetapi tidak dilaporkan. Ternyata, setelah 15 tahun berjalan, ternyata tersangka ini merudapaksa cucunya yang dilahirkan sang anak. Sebetulnya, ada dua korban yang dirudapaksa tersangka ini," katanya, Rabu (6/10/2021).

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku Santriman, ternyata pelaku ini sudah sangat sering merudapaksa cucunya. Namun, seingat pelaku, ia melakukan rudapaksa terhadap sang cucu sebanyak sembilan kali.

Dari aksi bejat Santriman, membuat siswi kelas 6 SD ini hamil 9 minggu. Selain hamil, si korban juga mengalami trauma berat. Karena, setiap kali Santriman akan melakukan aksinya selalu memaksa korban.

"Dari hasil visum dan pemeriksaan terhadap korban, adanya pemaksaan. Sehingga, korban mengalami trauma berat. Saat ini, korban sudah kami lakukan terapi psikologisnya guna menghilangkan trauma yang sedang dialami," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news.

Berita Terkini