TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dapat Email dari DJP Online, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-filing, Panduan Upload e-SPT.
Membayar pajak dan melaporkannya merupakan salah satu kewajiban masyarakat Indonesia.
Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir lagi karena melapor pajak tahunan sudah sangat mudah.
Wajib pajak tinggal mendaftar dan mengaktifasi e-filing, maka melaporkan pajak tahunan secara online sudah bisa dilakukan.
Sebelum upload e-SPT ke e-filing jangan lupa persiapkan dulu dokumen persyaratannya.
Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum upload e-SPT Tahunan di e-filing:
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bisa didapatkan di kantor atau perusahaan tempat Anda bekerja).
- Bukti rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terlebih dahulu
Panduan Upload e-SPT
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik “Login”
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing, Pilih “Buat SPT”
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih “upload SPT”
- Klik “Browse file...csv” dan pilih file .csv dari e-SPT Anda
- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
- Upload SPT Anda dengan klik “Start Upload”
- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai
- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.
Baca juga: Cara Registrasi Akun DJP Online, Cara Mendapatkan Nomor EFIN Terbaru 2021
Baca juga: Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) DJP Online Tahun 2021, Siapkan Dokumen Berikut
Baca juga: Penjelasan DJP Kemenkeu Tentang Kabar Petugas Pajak Bisa Tangkap Pelanggar Pidana Perpajakan
Itulah Dapat Email dari DJP Online, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-filing, Panduan Upload e-SPT.