TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengamankan dua kurir narkoba lintas provinsi dengan barang bukti 3 kg sabu.
Barang bukti itu ditemukan di bawah dashboard mobil kijang kapsul krista warna silver yang ditumpangi kedua kurir tersebut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang itu diperoleh dari kurir asal Padang, Sumbar.
"Selanjutnya barang itu akan diedarkan ke Palembang," ujarnya, Senin (4/10/2021).
Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Tim akhirnya membekuk kedua tersangka berinisial AV (28) dan ST (30) ketika berada di Kompleks Ilir Barat Permai, Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang, Kamis (30/9/2021).
"Keduanya adalah warga Tangga Buntung. Selanjutnya mereka kami bawa ke Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, ST mengaku, ini bukan kali pertama baginya mengantar narkoba.
"Saya nerima ajakan teman kerja begini," ujarnya.
Mereka menerima upah sebesar Rp.5 juta dalam sekali antar.
"Uangnya untuk keperluan sehari-hari saya dan keluarga," ucapnya.
Baca juga: Ungkap Kasus Pembunuhan di Seribanding, 24 Personel Polres OI dan Polsek Pemulutan Dapat Penghargaan
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Baca berita lainnya langsung dari google news.