Berita Nasional

Tugas ini yang Bakal Diberikan Kapolri Bagi 57 Mantan Pegawai KPK Jika Jadi ASN Polri

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021)

TRIBUNSUMSEL.COM - 57 pegawai KPK resmi diberhentikan.

Kini, tugas baru disebut bakal menanti mereka.

Hal tersebut tak lepas karena mereka ditawari untuk menjadi ASN di Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana memanggil 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dipecat karena tidak lolos TWK.

Rencananya, mereka akan diajak berkomunikasi terkait penarikan menjadi ASN Polri.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Menurut Argo, mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada bertemu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri ini.

"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB."

"Dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menuturkan, Polri, BKN dan Kemenpan RB juga tengah membahas mengenai mekanisme perekrutan tersebut.

Hal ini diharapkan agar tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lain.

"Makanya Bapak Kapolri memerintahkan As SDM siang dan malam kalau perlu untuk koordinasi terus dengan BKN dan PAN RB sehingga tidak ada nanti yang dirugikan ya."

"Tapi kemudian juga ada disesuaikan aturan harmonisasi yang ada sehingga nanti semua berjalan dengan baik dan secepatnya," jelasnya.

Namun pihaknya masih belum mengetahui berapa lama proses pembahasan tersebut.

Argo menuturkan, pihaknya akan mengambil keputusan secepat mungkin.

Halaman
123

Berita Terkini